Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Dana Pensiun Lembaga Keuangan - Program Pensiun Iuran Pasti

Program Pensiun Iuran Pasti

Apakah Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun Iuran Pasti?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun Iuran Pasti (DPLK-PPIP) adalah merupakan produk pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Pemberi Kerja akan produk pensiun iuran pasti.

Produk ini dapat membantu Pemberi Kerja dalam mempersiapkan program pensiun kepada karyawannya  yang memberikan beberapa manfaat pensiun, terdiri dari: Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Cacat, Manfaat Pensiun Ditunda dan Manfaat Pensiun Meninggal Dunia.

Manfaat Utama

Manfaat ini akan diberikan ketika peserta mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan peserta.

Manfaat ini akan diberikan apabila peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan atau tidak menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat peserta mencapai usia pensiun normal atau dapat dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak peserta berhenti bekerja.

Manfaat ini akan diberikan apabila peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan atau tidak menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat peserta mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan peserta dapat dibayarkan pada bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal.

Manfaat ini akan diberikan ketika peserta dinyatakan cacat oleh dokter dan disetujui oleh DPLK Manulife.

Manfaat ini akan diberikan ketika peserta meninggal dunia.

Informasi Tambahan:

  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini.