Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Dana Pensiun Lembaga Keuangan - Dana Kompensasi Pasca Kerja

Program Pensiun Iuran Pasti

Apakah Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana Kompensasi Pasca Kerja?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana Kompensasi Pasca Kerja adalah produk pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia yang memiiki beberapa manfaat pensiun dan selain itu juga dirancang sebagai kompensasi pasca kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku, untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan sebagai Peserta.

Produk Ini dapat membantu pemberi kerja dalam mempersiapkan masa pensiun karyawan dan dapat digunakan untuk kompensasi pasca kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

Manfaat Utama

Manfaat ini akan diberikan ketika peserta mencapai usia pensiun normal sesuai pilihan peserta.

Manfaat ini akan diberikan apabila peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan atau tidak menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat peserta mencapai usia pensiun normal atau dapat dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak peserta berhenti bekerja.

Manfaat ini akan diberikan ketika peserta dinyatakan cacat oleh dokter dan disetujui oleh DPLK Manulife Indonesia.

Manfaat ini akan diberikan ketika peserta meninggal dunia.

Manfaat ini akan diberikan apabila peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan atau tidak menyetor iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan pembayarannya dilakukan pada saat peserta mencapai usia pensiun normal atau dapat dibayarkan di bulan berikutnya setelah mencapai usia sekurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.

Informasi Tambahan:

  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini.