Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Manulife Total Protection

Manulife Total Protection

Apakah Manulife Total Protection?

Manulife Total Protection adalah produk Asuransi Jiwa dan Kesehatan Karyawan (Korporasi) dari Manulife Indonesia yang memberikan manfaat asuransi secara lengkap dan fleksibel dalam melindungi aset perusahaan (karyawan). Manfaat yang dimaksud dapat berupa: Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Kecelakaan, Manfaat Penyakit Kritis dan Manfaat Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan.

Produk ini dapat juga ditambahkan dengan beberapa macam Asuransi Tambahan, seperti: Asuransi Cacat Tetap Total, Asuransi Rawat Jalan, Asuransi Melahirkan, Asuransi Perawatan Gigi, dan Asuransi Kacamata.

Manfaat Utama

Uang Pertanggungan sebesar yang tercantum dalam Ringkasan Polis akan dibayarkan apabila Peserta (karyawan yang didaftarkan oleh Pemegang Polis) meninggal dunia dalam masa asuransi.

Uang Pertanggungan sebesar yang tercantum dalam Ringkasan Polis akan dibayarkan apabila Peserta (karyawan yang didaftarkan oleh Pemegang Polis) meninggal dunia atau menjalani perawatan medis atau menderita ketidakmampuan total tetap yang disebabkan oleh kecelakaan.

Uang Pertanggungan sebesar yang tercantum dalam Ringkasan Polis akan dibayarkan apabila apabila Peserta (karyawan yang didaftarkan oleh Pemegang Polis) untuk pertama kali didiagnosa Penyakit Kritis sebagaimana yang disebutkan dalam Polis.

Penggantian biaya perawatan rumah sakit dan pembedahan akan diberikan apabila Peserta (karyawan yang didaftarkan oleh Pemegang Polis) memerlukan tindakan yang memerlukan perawatan rumah sakit dan/atau pembedahan.

Lengkapi perlindungan ini dengan pilihan Asuransi Tambahan berikut:

  1. Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan
  2. Asuransi Kecelakaan Kumpulan
  3. Asuransi Cacat Tetap Total Kumpulan
  4. Asuransi Penyakit Kritis Kumpulan
  5. Asuransi Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan
  6. Asuransi Rawat Jalan Kumpulan
  7. Asuransi Melahirkan Kumpulan
  8. Asuransi Perawatan Gigi Kumpulan
  9. Asuransi Kacamata Kumpulan

Informasi Tambahan:

  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini.