Program Asuransi Jiwa berorientasi investasi dimana Nilai Tunainya dapat diperuntukkan salah satunya untuk membantu pemberi kerja/perusahaan dalam mempersiapkan pembayaran kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. MPPPlus diadministrasikan secara kelompok (pooled fund) atas nama perusahaan