Home > Product > Program Kesejahteraan Karyawan - DPLK

 

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

 

Apakah DPLK itu ?

  1. DPLK merupakan singkatan dari Dana Pensiun Lembaga keuangan, yaitu lembaga yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perusahaan/pemberi kerja maupun perorangan.
  2. Program Pensiun DPLK dapat diikuti oleh karyawan, baik secara kumpulan/perusahaan maupun perorangan.
  3. Program Pensiun DPLK diperlukan sebagai fasilitas jaminan hari tua karyawan.
  4. Melalui program pensiun DPLK, keinginan karyawan untuk mewujudkan pensiun yang sejahtera lebih mudah dicapai.
  5. Dapat membantu perusahaan/pemberi kerja dalam meraih sukses tujuan bisnisnya karena kehadiran program ini dapat memacu loyalitas dan produktivitas karyawan dalam bekerja.

Keuntungan mengikuti Program Pensiun DPLK

  1. Keuntungan Pemberi Kerja/Perusahaan :
    1. Dapat melaksanakan program pensiun, tanpa mendirikan dana pensiun sendiri.
    2. Iuran Perusahaan untuk karyawan dianggap sebagai biaya sehingga mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25).
    3. Besarnya iuran bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan/pemberi kerja
    4. Menjadi daya tarik untuk mempertahankan dan merekrut karyawan berkualitas

  2. Keuntungan Karyawan:
    1. Iuran dibukukan langsung atas nama rekening karyawan.
    2. Iuran karyawan menjadi faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh 21).
    3. Iuran dapat dipotong langsung dari gaji karyawan.
    4. Dapat memilih arahan investasi sesuai dengan keinginannya.
    5. Memperoleh manfaat pensiun bulanan tetap di saat pensiun sehingga penghasilan bulanan/kesejahteraan hidup di hari tua terjamin.
    6. Hasil investasi tidak dikenakan pajak.

Bagaimana Program Pensiun DPLK dapat dilaksanakan ?